INFORMASI PENULISAN AKTA
KELAHIRAN ( DATANG SENDIRI )
Sehubungan dengan informasi dari
Dinas Catatan Sipil Kab. Malang
Tentang pengurusan Catatan
Kelahiran ( Akta Kelahiran ) tidak dipungut biaya / GRATIS
Syarat Pengajuan Akta Kelahiran
- Surat Nikah LEGALISIR
- Foto Copy KTP Kedua Orang Tua ( Ayah dan Ibu )
- Foto Copy KTP Dua Orang Saksi
- Foto Copy KK
- Surat Keterangan kelahiran Asli dari Desa
- Surat Kelahiran dari Bidan / Dukun
TIDAK
DIKENAKAN BIAYA SEPESERPUN ( GRATIS
)
Batas
waktu tidak ditentukan / sewaktu-waktu akan berbayar kembali,……………
0 komentar:
Posting Komentar